Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Artikel

Femisida: Kegagalan Negara Untuk Melindungi Perempuan

lpmneraca oleh lpmneraca
April 9, 2026
dalam Artikel
0 0
0

Sumber foto: https://www.womankind.org.uk/wp-content/uploads/2023/11/Femicide-image-1.png

18
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Aurelya Christine Napitupulu 

Istilah feminisida atau femisida masih terdengar asing bagi sebagian orang, terutama di Indonesia. Namun, istilah ini telah hadir sejak lama dan terus menghantui tiap perempuan. Femisida dapat terjadi di berbagai tempat, seperti rumah, sekolah, jalanan, bahkan wilayah konflik sekalipun.

Femisida terdiri dari dua kata, yakni: Femi yang berarti female atau perempuan dan sida dari kata caedera yang berarti pembunuhan. Dengan demikian, femisida dapat diartikan sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena dia perempuan. Ini adalah puncak kekerasan yang dapat dilakukan terhadap perempuan.

Guna mempermudah pemahaman mengenai femisida, WHO Pelopor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan tentang kekerasan terhadap perempuan, Deklarasi Wina, dan UN Women and UNODC, inter-agency working document (victim dissaggregations) telah  menetapkan sembilan perbuatan yang termasuk femisida, yaitu:

  1. Femisida Inti. Yaitu tindakan femisida yang dilakukan oleh orang terdekat, mulai dari pasangan, keluarga, dan pihak lain.
  2. Femisida Buday Yaitu segala tindakan femisida yang masih bersangkutan dengan kebudayaan seperti femisida atas nama kehormatan, femisida terkait mahar, femisida ras, suku, dan etnis, femisida terkait tuduhan sihir, dan femisida bayi.
  3. Femisida Konteks Konflik Bersenjata. Perempuan rentan menjadi target utama untuk tindakan pembunuhan hingga kekerasan seksual di wilayah konflik.
  4. Femisida Konteks Industri Seks Komersial. Yaitu pembunuhan oleh klien atau pihak lain terhadap pekerja seks.
  5. Femisida perempuan dengan disabilitas. Yaitu tindak pembunuhan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
  6. Femisida Orientasi Seksual dan Identitas Gender.
  7. Femisida di Penjara. Yaitu tindakan pembunuhan terhadap tahanan perempuan.
  8. Femisida Non Intim. Yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pihak yang tak memiliki hubungan intim (pacar, mantan, suami, dan keluarga) dengan korban.
  9. Femisida Pegiat HAM. Yaitu pembunuhan yang dilakukan kepada perempuan yang merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur hal-hal di atas. Namun, istilah femisida belum digunakan di dalam hukum atau kebijakan pemerintah. Meskipun demikian, jumlah kasus femisida di Indonesia ternyata cukup banyak.     

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, terdapat 159 kasus femisida di Indonesia sepanjang tahun 2023. Adapun lima daerah dengan kasus terbanyak ialah Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Riau.

Pemberitaan femisida terbanyak ialah femisida intim, mencapai 50% hingga 60% dari total kasus. Diikuti dengan pemberitaan femisida non intim dan jenis femisida lainnya. Hal ini mengungkapkan bahwa perempuan rentan dibunuh oleh orang-orang terdekatnya.

Tak hanya itu, menurut Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024, tindakan femisida dalam isu pelanggaran HAM berat juga pernah terjadi di Indonesia, yakni pada pemerkosaan massal Mei 1998 juga penangkapan dan pembunuhan perempuan pada 1965–1966.

Selain itu, perlu diingat bahwa femisida tidak selalu berbentuk kekerasan secara langsung. Beberapa hal lain seperti kematian Ibu akibat layanan kesehatan yang buruk juga bentuk dari femisida. Contohnya ialah tindakan aborsi. Pada tahun 2022, WHO mencatat Indonesia memiliki sekitar 1,7 juta kasus aborsi per tahun, dan sebagian besar tidak dilakukan dengan aman. Kriminalisasi terhadap para perempuan yang melakukan tindakan tersebut juga memperburuk situasi ini.

Istilah femisida juga merujuk pada kegagalan negara dalam melindungi perempuan. Tindakan femisida telah terjadi di berbagai daerah, dengan korban dari berbagai umur. Namun, hingga saat ini negara belum juga membuat kebijakan atau hukum yang melindungi perempuan dan mencegah kejahatan berbasis gender seperti femisida.

Selain itu, perbaikan fasilitas kesehatan, jalan, dan fasilitas hingga pelayanan umum juga akan menjadi langkah yang baik bagi pemerintah untuk hadir dan melindungi para perempuan di Indonesia.

Referensi:

https://magdalene.co/story/apa-itu-feminisida/

https://narasi.tv/read/narasi-daily/apa-itu-femisida/5

https://www.dandapala.com/opini/detail/femisida-dalam-kerangka-hukum-indonesia

https://bincangperempuan.com/femisida-memahami-kekerasan-berbasis-gender-dan-tindakan-pencegahannya/

Tag: artikelfemisidaperempuan

Terkait Pos-pos

Artikel

Dubai Chewy Cookie:Tren Kuliner Viral dengan Tekstur Unik dan Cerita Menarik

oleh lpmneraca
April 8, 2026
0

Penulis: Fildzah Kirana Ramadhani Dalam beberapa waktu terakhir, dunia kuliner diramaikan dengan kemunculan Dubai chewy cookie, sebuah dessert yang viral di...

Baca lebih lanjut

Nada yang Terputus: Trauma dan Pemulihan dalam Broken Strings

Maret 28, 2026

Pesona Gunung Sibayak Panorama Sunrise dan Petualangan Alam di Tanah Karo

Maret 19, 2026

Dari Media Sosial ke Lapak Takjil, Risol Matcha Jadi Tren Kuliner Ramadan

Maret 16, 2026

Makna Mendalam di Balik Lagu Kota Ini Tak Sama Tanpamu

Maret 16, 2026

Tips & Trick Agar Kuat Menjalani Puasa Seharian

Maret 4, 2026

Popular Posts

LPM

Pengurus Baru Dilantik, LPM Teropong UMSU Usung Semangat Evolusi Literasi

oleh lpmneraca
April 12, 2026
0

Medan | Neraca – Unit Kegiatan Mahasiswa Lembaga Pers Mahasiswa Teropong Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melantik kepengurusan periode 2026–2027 pada...

Baca lebih lanjut

Pengurus Baru Dilantik, LPM Teropong UMSU Usung Semangat Evolusi Literasi

Bangun Fondasi Baru, HMPS TRMG Siap Melangkah Menuju Organisasi yang Lebih Solid

Femisida: Kegagalan Negara Untuk Melindungi Perempuan

Dubai Chewy Cookie:Tren Kuliner Viral dengan Tekstur Unik dan Cerita Menarik

HMPS TRET Polmed Lantik Kepengurusan Perdana Periode 2026–2027

UKMI Polmed Resmi Lantik Pengurus Baru dan Gelar Upgrading Periode 2026/2027

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru